SNSD - STAY GIRL

Selasa, 10 September 2013

tata krama berpakaian



Tata Krama Berpakaian dan Berhias
A. TATA KRAMA BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Fungsi berpakaian menurut al Qur’an qs al ‘a araf 7:26 adalah untuk menutupi aurat dan untuk memperindah jasmani manusia.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat orang lain. Aurat laki2 dewasa adalah antara pusat dan lutut, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Pakaian yang paling Islami adalah pakaian yang dapat menutup aurat baik laki2 atau perempuan. QS Al Ahzab 33:59.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah swt menyuruh wanita-wanita beriman agar berpakaian, dengan menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan,manfaatnya yaitu untuk menunjukan identitas ke-Islamannya dan agar terhindar dari gangguan yang tidak diinginkan.
Mengapa orang2 beriman diperintahkan untuk memperturutkan hawa nafsunya.
Menurut Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: bahwa manusia tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium baunya yaitu yang berpakaian tetapi telanjang, karena pakaiannya yang tipis tembus pandang, minim, ketat hingga merangsang kaum pria. Pakaian yang indah juga diperintahkan dalam sebuah hadits:
Hadits Rasul:” Hai anak adam, apkailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid”.
1. Adab berpakaian dan berhias
Adab merupakan cara dalam melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, adab berpakaian dan berhias dapat diartikan sebagai cara berpakaian dan berhias yang sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat. Aturan tersebut lebih mengarah pada nilai kesopanan, akhlak, atau kebaikan budi pekerti.
Berpakaian dan berhias merupakan keindahan tersendiri bagi manusia. Allah SWT, juga menyenangi keindahan dan keserasian. Oleh karena itu, Rasulullah selalu menganjurkan umatnya untuk selalu berpakaian dan berhias dengan rapi dan serasi sehingga enak dipandang.  Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-A’raf (7) ayat 26 yaitu ;
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian yang indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik. Yang demikian itu adalah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah supaya mereka selalu ingat.”
Selain itu, Allah juga berfirman dalam surah yang sama ayat 31 yang berbunyi ;
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali (memasuki) masjid dan makan serta minumlah kamu, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan”.
Berdasarkan surah Al-A’raf ayat 26 dan 31 tersebut, manusia dianjurkan untuk berpakaian dan berhias sebaik-baiknya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlangsung dan tidak berlebih-lebihan. Misalnya, untuk ke sekolah, pakailah pakaian seragam yang sudah ditentukan oleh sekolah dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.

1.     Fungsi Pakaian
Fungsi pakaian, antara lain sebagai berikut ;
1.     Penutup Aurat
Fungsi utama berpakaian, yaitu menutup aurat. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menutup aurat. Jika saat sholat ada anggota tubuh yang kelihatan auratnya, maka shalatnya tidak sah.
2.     Perhiasan
Fungsi yang kedua dari pakaian yaitu sebagai perhiasan. Hal inilah yang mendorong manusia untuk mengembangkan kreasinya sehingga bermunculan berbagai mode pakaian. Pada dasarnya, Islam tidak memberikan petunjuk yang mendetail tentang tata cara berpakaian. Sepanjang mode tersebut baik dan tidak menonjolkan aurat atau menampilkan sensualitas yang berlebihan, pakaian tersebut boleh saja digunakan.
3.     Pelindung
Fungsi yang ketiga dari pakaian, yaitu sebagai pelindung tubuh dari berbagai hal yang dapat menyebabkan tubuh menjadi sakit. Misalnya, melindungi tubuh dari udara dingin ataupun sengatan matahari, gigitan serangga, bahkan sebagai pelindung dari senjata tajam atau peluru (baju anti peluru).
1.     Adab Berpakaian
Adab berpakaian, antara lain ;
1.     membaca doa, yaitu sebagai berikut ;
“Segala puji bagi Allah yang telah memberi pakaian dan rizki kepadaku tanpa jerih payahku dan kekuatanku.”
1.     memulai dengan anggota badan yang sebelah kanan;
2.     tidak sombong;
3.     tidak berpakaian ala jahiliyah;
4.     tidak menyerupai pakaian laki-laki atau  perempuan;
5.     tidak menyerupai pakaian pendeta;
6.     tidak memakai sepatu sambil berdiri.
Hadits2 nabi yang menjelaskan tata krama berhias:
1. anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot.
2. anjuran untuk berharum2man dengan wewangian yang menyenangkkan hati melegakan dada, menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan gairah kerja.
3. larangan mencukur botak sebagian kepadan dan menyisakan sebagian lain tumbuh.
4. larangan berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah swt misalnya mengeriting rambut, memakai cemara/ menyambung rambut, mencukur alis mata, membuat tahi lalat palsu dan larangan bertato’
5. laki-laki dilarang berhias diri, hingga menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya.
1.      
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Kosa Kata
خُمُرِ = bentuk jamak dari khimar, artinya kain kerudung yang dipakai untuk menutupi kepala; dikenal pula dengan sebutan muqani’
بِعْلٌ = bentuk jamaknya adalah bu’ul artinya suami.
يَغُضُّوْا = bentu mudari’ dari gadda (غض) artinya mengurangi pandangan mata atau suara.
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ = janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya). Kata yubdina adalah bentuk mudari’ dari bada (بدا) artinya muncul dengan jelas.
Tafsir Ayat
     Apa yang diharamkan oleh Allah bagi mereka, yaitu memandang kepada selain suami mereka. Karena itulah kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh memandang lelaki lain yang bukan maramnya, baik dengan pandangan birahi atau tidak.
     Perintah memelihara kemaluan, yaitu memelihara kemaluannya dari perbuatan keji (menurut sa’id ibnu jubair), sedangkan menurut qatadah dan sufyan adalah memelihara diri dari perbuatan yang tidak dihalalkan baginya (memeliharanya dari perbuatan zina).
      Ayat ini juga menerangkan larangan menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki lain, kecuali apa yang tidak bisa disembunyikan. Menurut Ibnu Mas’ud, hal yang dimaksud adalah seperti kain selendang dan pakaiannya, yakni sesuai dengan tradisi pakaian kaum wanita arab yang menutupi seluruh tubuhnya, sedangkan bagian bawah pakaian yang kelihatan tidaklah berdosa jika ditampakkan[7].
 Menurut ibnu mas’ud perhiasan itu ada dua macam yaitu:
1.     Perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kecuali hanya kepada suami (cincin dan gelang).
2.     Perhiasan yang boleh terlihat oleh lelaki lain, yaitu bagian luar dari pakaian.
إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Kecuali yang (biasa) tampak darinya

Ibnu Abbas dan para pengikutnya menafsirkan kalimat ini dengan wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat inilah yang masyhur dikalangan ulama. Hal ini diperkuat oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud, bahwa telah menceritakan kepada kami Ya’qub Ibnu Ka’ab Al-Intaki Dan Muammal Ibnul Fadlal-Harrani; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami al-Walid, dari Sa’id Ibnu Basyir, dari Qatadah Dari Khalid Ibnu Duraik, dari Aisyah r.a., bahwa Asma binti Abu Bakar masuk kedalam rumah nabi SAW, dengan memakai pakaian yang tipis, maka nabi memalingkan muka darinya seraya bersabda:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ اْلمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضِ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذاَ
Hai asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah berusia baligh, tidak boleh ada yang terlihat dari tubuhnya kecuali hanya ini.

Nabi bersabda demikian seraya mengisyaratkan ke arah wajah dan kedua telapak tangannya.
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Kerudung yang dimaksud adalah kerudung panjang yang dapat menutupi dada dan bagian sekitarnya, agar berbeda dengan pakaian wanita jahiliyah. Karena sesungguhnya wanita jahiliyah tidak berpakaian demikian, bahkan seorang dari mereka lewat dihadapan laki-laki dengan membusungkan dadanya tanpa ditutupi sehelai kainpun. Adakalanya pula menampakkan lehernya dan rambut yang ada di dekat telinganya serta anting-antingnya. Maka Allah memerintahkan kepada wanita yang beriman agar menutupi seluruh tubuhnya.
أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
Atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka.
Mereka yang disebutkan di atas adalah mahram wanita, mereka diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada orang-orang tersebut., tetapi bukan dengan cara tabarruj. Tidak disebutkan paman dari pihak ayah, tidak pula paman dari ibu; karena keduanya dinisbatkan kepada anak keduanya. Untuk itu seorang wanita tidak boleh meletakkan kain kerudungnya di hadapan pamannya, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Demikian itu karena dikhawatirkan keduanya akan menggambarkan pada anak-anak keduanya.
Adapun terhadap suami, sesungguhnya hal tersebut hanyalah untuk suaminya. Karena itu, seorang wanita dianjurkan merias dan mempercantik dirinya di hadapan suaminya,dan tidak boleh di hadapan lelaki lain.
أَوْ نِسَائِهِنَّ
Atau wanita-wanita Islam.
     Seorang wanita diperbolehkan menampakkan perhiasannya kepada wanita muslimat, bukan wanita kafir Dzimmi agar mereka tidak menceritakan keadaan kaum wanita muslimat kepada kaum laki-laki mereka. Adapun wanita muslimah, sesungguhnya ia mengetahui bahwa perbuatan menceritakan perihal wanita lain (kepada lelaki) adalah haram, sehingga ia menahan dirinya dari melakukan hal tersebut
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
Atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).
  Yakni seperti orang-orang sewaan dan para pelayan yang tidak sepadan. Selain dari itu akal mereka kurang dan lemah, tiada keinginan terhadap wanita pada diri mereka dan tidak pula berselera terhadap wanita. Ibnu abbas mengatakan, yang dimaksud adalah lelaki dungu yang tidak mempunyai nafsu syahwat. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lelaki yang tolol. Sedangkan menurut ikrimah adalah laki-laki banci yang kemaluannya tidak dapat bereaksi.
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ  
Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Yakni anak-anak kecil mereka yang masih belum mengerti keadaan wanita dan aurat mereka seperti perkataannya yang lemah lembut lagi merdu, lenggak lenggoknya dalam berjalan, gerak-gerik, dan sikapnya. Apabila anak lelaki kecil masih memahami hal tersebut, maka ia boleh masuk menemui wanita.
Adapun jika seorang anak lelaki menginjak masa pubernya atau dekat usia pubernya yang telah mengenal hal tersebut dan ia dapat membedakan wanita yang jelek danwanita yang cantik, maka tidak diperkenankan lagi baginya masuk menemui wanita lain. Menemui saudara ipar juga dilarang oleh Rasulullah, Sebagaimana dalam kitab sahihain telah disebutkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda “masuk menemui saudara ipar artinya maut.”
وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya.

Di masa jahiliah bila seorang wanita berjalan di jalan, sedangkan ia memakai gelang kaki; jika tidak ada laki-laki yang meihat dirinya, ia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga kaum lelaki mendengar suara gemerincing gelangnya (dengan maksud menarik perhatian mereka). Maka Allah melarang kaum wanita mukmin melakukan hal semacam itu. demikian pula halnya bila seorang wanita memakai perhiasan lainnya yang tidak kelihatan, bila digerakkan akan menimbulkan suara dan dapat menarik perhatian lawan jenisnya; hal ini pun termasuk ke dalam apa yang dilarang oleh Allah SWT. Termasuk ke dalam apa yang dilarang adalah memakai parfum bila keluar rumah, sebab kaum laki-laki akan mencium baunya.
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.

Artinya adalah, kerjakanlah segala sesuatu yang telah aku perintahkan kepada kalian, yaitu dengan menghiasi diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan akhlak-akhlak yang mulia ini. Tinggalkanlah tradisi masa lalu di zaman jahiliah, yaitu dengan meninggalkan sifat dan akhlaknya yang rendah, karena sesungguhnya keberuntungan yang paling prima berada dalam mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan dan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, hanya kepada Allah memohon pertolongan.
1.     4.    Al A’raf:26
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Kosa Kata
رِيْشَ = pakaian yang indah untuk perhiasa. Kata ini pada mulanya berarti bulu burung. Sebagaimana bulu pada burung menjadi hiasan baginya, begitu pula dengan kata risy pada ayat ini maksudnya adalah pakaian yang indah untuk hiasan.
قَبِيْلُهُ = pengikut-pengikutnya. Akar katanya adalah ق-ب-ل yang artinya sesuatu yang berhadp-hadapan.

Tafsir Ayat
Ayat ini menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu penutup aurat dan perhiasan. Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa ayat ini berbicara tentang fungsi ketiga pakaian, yaitu fungsi takwa. Dalam arti pakaian dapat menghindarkan terjerumus ke dalam bencana dan kesulitan, baik bencana duniawi dan ukhrawi.
لِبَاسُ التَّقْوَى (libasut taqwa) dibaca oleh imam nafi’ ibnu amir, al-kisa’i dan abu ja’far dengan nashab (dibaca libasa sehingga kedudukannya sebagai objek penderita). Ini berarti sama dengan pakaian-pakaian lain yang diciptakan, dan tentunya pakaian ini tidak berbentuk abstrak, melainkan konkrit. Takwa yang dimaksud adalah pemeliharaan, sehingga yang dimaksud pakaian takwa adalah pakaian berupa perisai yang digunakan dalam peperangan untuk memelihara dan menghindarkan pemakainya dari luka dan bencana.
Ada juga yang membaca libasu at-taqwa, sehingga katatersebut tidak berkedudukan sebagai objek. Namun salah satu makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian bathin yang dapat menghindarkan seseorang dari bencana duniawi dan ukhrawi.
1.     5.    An-Nahl 81
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).

Tafsir ayat
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا
Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan
Menurut qatadah, makna yang dimaksud adalah pohon.
وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا
Dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung
Yaitu benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan. Seperti juga yang disebutkan dalam firman selanjutnya:
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ
dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas.

Maksudnya adalah pakaian yang terbuat dari katun, kapas dan bulu.
وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ
dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan.
Pakaian jenis ini adalah seperti baju besi, tameng, dan lain sebagainya yang digunakan untuk melindungi diri dalam peperangan.
كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ
Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).
Artinya, demikianlah dia menjadikan bagi kalian apa yang dapat kalian jadikan sebagai sarana untuk urusan kalian, dan apa yang kalian perlukan agar hal tersebut dapat dijadikan sebagai sarana bagi kalian untuk mengerjakan ketaatan dan beribadah kepada-Nya.
لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
Lafadz تُسْلِمُونَ menurut tafsir jumhur ulama, dibaca dengan huruf lam yang di-kasrah-kan, yang berasal dari kata إِسْلاَم. Abdullah Ibnul Mubarak dan Abbad ibnul Awam telah meriwayatkan dari Hnzalah as-Sadusi, dari Sahr ibnu Hausyab, dari ibnu Abbas, bahwa ibnu Abbas membacanya dengan huruf lam yang di-fathah-kan, yakni agar kalian selamat dari pelukan. Abu Ubaid al-Qasim ibnu Salam telah meriwayatkan asal ini dari Abbad. Ibnu Jarir mengetengahkannya dari dua jalur, dan ia menjawab qira’at ini.
Qatadah mengatakan bahwa surat ini dinamakan “surat an-Ni’am” karena beliau melihat dari firman-Nya كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ. Ata al-Khurrasani mengatakan, sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan hanya sebatas pengetahuan orang-orang Arab. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa tidakkah engkau melihat firman Allah Swt. berikut:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا
Dan Allah menjadikan bagi kalian tempat barnaung dari apa yang telah diciptakan, dan dia jadikan bagi kalian tempat-tempat tinggal di gunung-gunung.
Padahal lembah atau daratan rendah yang diciptakan oleh Allah Swt. jauh lebih luas dan lebih besar daripada pegunungan. Dikatakan demikian karena mereka (orang-orang Arab) adalah orang-orang pegunungan.




6.    Surat Al-A’raf ayat 31 – 32
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِي

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
  31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
32. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

Tafsir
Perintah makan dan minum, lagi tidak berlebih-lebihan, yakni tidak melampaui batas, merupakan tuntunan yang harus disesuaikan dengan kondisi setiap orang. Ini karena kadar tertentu yang dinilai cukup untuk seseorang, boleh jadi telah dinilai melampaui batas atau belum cukup buat orang lain. Atas dasar itu, kita dapat berkata bahwa penggalan ayat tersebut mengajarkan sikap proporsional dalam makan dan minum.[8]


Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang dimaksud zinah dalam ayat ini ialah pakaian, yaitu pakaian yang menutup aurot, terbuat dari kain yang baik dan bahan lainnya yang dapat dijadikan pakaian. Mereka diperintahkan untuk memakai pakaiannya yang indah disetiap memasuki masjid.
Berdasarkan ayat ini dan hadis yang menerangkan hal yang semisal, disunahkan memakai pakaian yang indah disaat hendak melakukan salat, terlebih lagi salat jum’at dan shalat hari raya. Disunatkan pula memakai wewangian, karena wewangian termasuk ke dalam pengertian perhiasan. Juga disunahkan bersiwak, mengingat siwak merupakan kesempurnaan bagi hal tersebut.[9]


Pakaian yang paling utama ialah yang berwarna putih, seperti yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Bahwa
Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik kalian, dan kafankanlah dengannya orang-orang mati kalian. Dan sesungguhnya sebaik-baik celak kalian memakai ismid, karena sesunnguhnya ismid itu dapat mencerahkan pandangan mata dan menumbuhkan rambut.

Kata Akhraja dikeluarkan dalam firman-Nya (اخرج لعبا ده), dipahami dalam arti dinampakkan olehNya dengan mengilhami manusia mendambakan keindahan, mengekspresikan dan menciptakan, kemudian menikmatinya, baik dalam rangka menutuoi apa yang buruk pada dirinya, maupun untuk menambah keindahannya. Keindahan adalah satu dari tiga hal yang yang mencerminkan ketinggian peradaban manusia. Mencari yang benar menciptakan ilmu, berbuat yang baik membuahkan etika, dan mengekspresikan yang indah melahirkan seni. Ketiga hal itu, ilmu, etika, dan seni adalah tiga pilar yang menghasilkan peradaban.     
  Bahwa yang dituntun untuk digunakan dari rezeki adalah yang baik-baik mengandung yang menggunakan apa yang sesuai dengan kondisi manusia, baik dalam kedudukannya sebagai jenis, maupun pribadi demi pribadi. Manusia sebagai satu jenis makhluk yang memiliki ciri-ciri tertentu jasmani maupun rohani, tentu saja mempunyai kebutuhan bagi kelanjutan dan kenyamanan hidupnya rohani dan jasmani. Karena itu tidak semua yang terhampar di bumi dapat dia makan atau gunakan. Ada  diantara yang terhampar itu, yang disiapkan Allah bukan untuk dia gunakan atau makan, tetapi untuk digunakan dan dimakan oleh jenis yang lain yang keberadaannya dibutuhkan manusia. Karbondioksida tidak dibutuhkan manusia tetapi ia diciptakan Allah karena dibutuhkan oleh tumbuhan demi kelangsungan hidup jenis itu, dan disisi lain tumbuhan tersebut dibutuhkan manusia. Oksigen dikeluarkan oleh tumbuhan, tetapi ia amat dibutuhkan oleh jenis manusia. Demikian terlihat, apa yang baik untuk satu jenis makhluk boleh jadi tidak baik untuk satu jenis makhluk boleh jadi tidak baik untuk jenis makhluk lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar