Tata Krama
Berpakaian dan Berhias
A. TATA
KRAMA BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Fungsi berpakaian menurut al Qur’an qs al ‘a araf 7:26 adalah untuk menutupi aurat dan untuk memperindah jasmani manusia.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat orang lain. Aurat laki2 dewasa adalah antara pusat dan lutut, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Pakaian yang paling Islami adalah pakaian yang dapat menutup aurat baik laki2 atau perempuan. QS Al Ahzab 33:59.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah swt menyuruh wanita-wanita beriman agar berpakaian, dengan menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan,manfaatnya yaitu untuk menunjukan identitas ke-Islamannya dan agar terhindar dari gangguan yang tidak diinginkan.
Mengapa orang2 beriman diperintahkan untuk memperturutkan hawa nafsunya.
Menurut Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: bahwa manusia tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium baunya yaitu yang berpakaian tetapi telanjang, karena pakaiannya yang tipis tembus pandang, minim, ketat hingga merangsang kaum pria. Pakaian yang indah juga diperintahkan dalam sebuah hadits:
Hadits Rasul:” Hai anak adam, apkailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid”.
1. Adab berpakaian dan berhias
Fungsi berpakaian menurut al Qur’an qs al ‘a araf 7:26 adalah untuk menutupi aurat dan untuk memperindah jasmani manusia.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat orang lain. Aurat laki2 dewasa adalah antara pusat dan lutut, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Pakaian yang paling Islami adalah pakaian yang dapat menutup aurat baik laki2 atau perempuan. QS Al Ahzab 33:59.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah swt menyuruh wanita-wanita beriman agar berpakaian, dengan menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan,manfaatnya yaitu untuk menunjukan identitas ke-Islamannya dan agar terhindar dari gangguan yang tidak diinginkan.
Mengapa orang2 beriman diperintahkan untuk memperturutkan hawa nafsunya.
Menurut Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: bahwa manusia tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium baunya yaitu yang berpakaian tetapi telanjang, karena pakaiannya yang tipis tembus pandang, minim, ketat hingga merangsang kaum pria. Pakaian yang indah juga diperintahkan dalam sebuah hadits:
Hadits Rasul:” Hai anak adam, apkailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid”.
1. Adab berpakaian dan berhias
Adab
merupakan cara dalam melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan yang berlaku
di masyarakat. Dengan demikian, adab berpakaian dan berhias dapat diartikan
sebagai cara berpakaian dan berhias yang sesuai dengan aturan yang berlaku di
masyarakat. Aturan tersebut lebih mengarah pada nilai kesopanan, akhlak, atau
kebaikan budi pekerti.
Berpakaian
dan berhias merupakan keindahan tersendiri bagi manusia. Allah SWT, juga
menyenangi keindahan dan keserasian. Oleh karena itu, Rasulullah selalu
menganjurkan umatnya untuk selalu berpakaian dan berhias dengan rapi dan serasi
sehingga enak dipandang. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-A’raf
(7) ayat 26 yaitu ;
“Hai anak
Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi
auratmu dan pakaian yang indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang
terbaik. Yang demikian itu adalah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah supaya
mereka selalu ingat.”
Selain itu,
Allah juga berfirman dalam surah yang sama ayat 31 yang berbunyi ;
“Hai anak
Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali (memasuki) masjid dan makan
serta minumlah kamu, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang yang berlebihan”.
Berdasarkan
surah Al-A’raf ayat 26 dan 31 tersebut, manusia dianjurkan untuk berpakaian dan
berhias sebaik-baiknya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang
berlangsung dan tidak berlebih-lebihan. Misalnya, untuk ke sekolah, pakailah
pakaian seragam yang sudah ditentukan oleh sekolah dan tidak menggunakan
perhiasan yang mencolok.
1. Fungsi Pakaian
Fungsi
pakaian, antara lain sebagai berikut ;
1. Penutup Aurat
Fungsi utama
berpakaian, yaitu menutup aurat. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu
menutup aurat. Jika saat sholat ada anggota tubuh yang kelihatan auratnya, maka
shalatnya tidak sah.
2. Perhiasan
Fungsi yang
kedua dari pakaian yaitu sebagai perhiasan. Hal inilah yang mendorong manusia
untuk mengembangkan kreasinya sehingga bermunculan berbagai mode pakaian. Pada
dasarnya, Islam tidak memberikan petunjuk yang mendetail tentang tata cara
berpakaian. Sepanjang mode tersebut baik dan tidak menonjolkan aurat atau
menampilkan sensualitas yang berlebihan, pakaian tersebut boleh saja digunakan.
3. Pelindung
Fungsi yang
ketiga dari pakaian, yaitu sebagai pelindung tubuh dari berbagai hal yang dapat
menyebabkan tubuh menjadi sakit. Misalnya, melindungi tubuh dari udara dingin
ataupun sengatan matahari, gigitan serangga, bahkan sebagai pelindung dari
senjata tajam atau peluru (baju anti peluru).
1. Adab Berpakaian
Adab
berpakaian, antara lain ;
1. membaca doa, yaitu sebagai berikut ;
“Segala puji
bagi Allah yang telah memberi pakaian dan rizki kepadaku tanpa jerih payahku
dan kekuatanku.”
1. memulai dengan anggota badan yang
sebelah kanan;
2. tidak sombong;
3. tidak berpakaian ala jahiliyah;
4. tidak menyerupai pakaian laki-laki
atau perempuan;
5. tidak menyerupai pakaian pendeta;
6. tidak memakai sepatu sambil berdiri.
Hadits2 nabi
yang menjelaskan tata krama berhias:
1. anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot.
2. anjuran untuk berharum2man dengan wewangian yang menyenangkkan hati melegakan dada, menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan gairah kerja.
3. larangan mencukur botak sebagian kepadan dan menyisakan sebagian lain tumbuh.
4. larangan berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah swt misalnya mengeriting rambut, memakai cemara/ menyambung rambut, mencukur alis mata, membuat tahi lalat palsu dan larangan bertato’
5. laki-laki dilarang berhias diri, hingga menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya.
1. anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot.
2. anjuran untuk berharum2man dengan wewangian yang menyenangkkan hati melegakan dada, menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan gairah kerja.
3. larangan mencukur botak sebagian kepadan dan menyisakan sebagian lain tumbuh.
4. larangan berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah swt misalnya mengeriting rambut, memakai cemara/ menyambung rambut, mencukur alis mata, membuat tahi lalat palsu dan larangan bertato’
5. laki-laki dilarang berhias diri, hingga menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya.
1.
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
Kosa Kata
خُمُرِ = bentuk
jamak dari khimar, artinya kain kerudung yang dipakai untuk menutupi
kepala; dikenal pula dengan sebutan muqani’
بِعْلٌ =
bentuk jamaknya adalah bu’ul artinya suami.
يَغُضُّوْا =
bentu mudari’ dari gadda (غض) artinya mengurangi pandangan mata atau suara.
وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ = janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya).
Kata yubdina adalah bentuk mudari’ dari bada (بدا) artinya muncul dengan
jelas.
Tafsir Ayat
Apa yang diharamkan oleh Allah bagi mereka, yaitu memandang kepada selain suami
mereka. Karena itulah kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh
memandang lelaki lain yang bukan maramnya, baik dengan pandangan birahi atau
tidak.
Perintah memelihara kemaluan, yaitu memelihara kemaluannya dari perbuatan keji
(menurut sa’id ibnu jubair), sedangkan menurut qatadah dan sufyan adalah
memelihara diri dari perbuatan yang tidak dihalalkan baginya (memeliharanya
dari perbuatan zina).
Ayat ini juga menerangkan larangan menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada
lelaki lain, kecuali apa yang tidak bisa disembunyikan. Menurut Ibnu Mas’ud,
hal yang dimaksud adalah seperti kain selendang dan pakaiannya, yakni sesuai
dengan tradisi pakaian kaum wanita arab yang menutupi seluruh tubuhnya,
sedangkan bagian bawah pakaian yang kelihatan tidaklah berdosa jika ditampakkan[7].
Menurut
ibnu mas’ud perhiasan itu ada dua macam yaitu:
1. Perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan
kecuali hanya kepada suami (cincin dan gelang).
2. Perhiasan yang boleh terlihat oleh
lelaki lain, yaitu bagian luar dari pakaian.
إِلا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا
Kecuali yang
(biasa) tampak darinya
Ibnu Abbas
dan para pengikutnya menafsirkan kalimat ini dengan wajah dan kedua telapak
tangan. Pendapat inilah yang masyhur dikalangan ulama. Hal ini diperkuat oleh
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud, bahwa telah menceritakan
kepada kami Ya’qub Ibnu Ka’ab Al-Intaki Dan Muammal Ibnul Fadlal-Harrani;
keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami al-Walid, dari Sa’id
Ibnu Basyir, dari Qatadah Dari Khalid Ibnu Duraik, dari Aisyah r.a., bahwa Asma
binti Abu Bakar masuk kedalam rumah nabi SAW, dengan memakai pakaian yang
tipis, maka nabi memalingkan muka darinya seraya bersabda:
يَا
أَسْمَاءُ إِنَّ اْلمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضِ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يرَى
مِنْهَا إِلاَّ هَذاَ
Hai asma,
sesungguhnya wanita itu apabila telah berusia baligh, tidak boleh ada yang
terlihat dari tubuhnya kecuali hanya ini.
Nabi
bersabda demikian seraya mengisyaratkan ke arah wajah dan kedua telapak
tangannya.
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Kerudung
yang dimaksud adalah kerudung panjang yang dapat menutupi dada dan bagian
sekitarnya, agar berbeda dengan pakaian wanita jahiliyah. Karena sesungguhnya
wanita jahiliyah tidak berpakaian demikian, bahkan seorang dari mereka lewat
dihadapan laki-laki dengan membusungkan dadanya tanpa ditutupi sehelai kainpun.
Adakalanya pula menampakkan lehernya dan rambut yang ada di dekat telinganya
serta anting-antingnya. Maka Allah memerintahkan kepada wanita yang beriman
agar menutupi seluruh tubuhnya.
أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
Atau ayah
suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka.
Mereka yang
disebutkan di atas adalah mahram wanita, mereka diperbolehkan memperlihatkan
perhiasannya kepada orang-orang tersebut., tetapi bukan dengan cara tabarruj.
Tidak disebutkan paman dari pihak ayah, tidak pula paman dari ibu; karena
keduanya dinisbatkan kepada anak keduanya. Untuk itu seorang wanita tidak boleh
meletakkan kain kerudungnya di hadapan pamannya, baik dari pihak ayah maupun
dari pihak ibu. Demikian itu karena dikhawatirkan keduanya akan menggambarkan
pada anak-anak keduanya.
Adapun
terhadap suami, sesungguhnya hal tersebut hanyalah untuk suaminya. Karena itu,
seorang wanita dianjurkan merias dan mempercantik dirinya di hadapan
suaminya,dan tidak boleh di hadapan lelaki lain.
أَوْ
نِسَائِهِنَّ
Atau wanita-wanita
Islam.
Seorang wanita diperbolehkan menampakkan perhiasannya kepada wanita muslimat,
bukan wanita kafir Dzimmi agar mereka tidak menceritakan keadaan kaum wanita
muslimat kepada kaum laki-laki mereka. Adapun wanita muslimah, sesungguhnya ia
mengetahui bahwa perbuatan menceritakan perihal wanita lain (kepada lelaki)
adalah haram, sehingga ia menahan dirinya dari melakukan hal tersebut
أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
Atau pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).
Yakni
seperti orang-orang sewaan dan para pelayan yang tidak sepadan. Selain dari itu
akal mereka kurang dan lemah, tiada keinginan terhadap wanita pada diri mereka
dan tidak pula berselera terhadap wanita. Ibnu abbas mengatakan, yang dimaksud
adalah lelaki dungu yang tidak mempunyai nafsu syahwat. Mujahid mengatakan
bahwa yang dimaksud adalah lelaki yang tolol. Sedangkan menurut ikrimah adalah
laki-laki banci yang kemaluannya tidak dapat bereaksi.
أَوِ
الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
Atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Yakni
anak-anak kecil mereka yang masih belum mengerti keadaan wanita dan aurat
mereka seperti perkataannya yang lemah lembut lagi merdu, lenggak lenggoknya dalam
berjalan, gerak-gerik, dan sikapnya. Apabila anak lelaki kecil masih memahami
hal tersebut, maka ia boleh masuk menemui wanita.
Adapun jika
seorang anak lelaki menginjak masa pubernya atau dekat usia pubernya yang telah
mengenal hal tersebut dan ia dapat membedakan wanita yang jelek danwanita yang
cantik, maka tidak diperkenankan lagi baginya masuk menemui wanita lain.
Menemui saudara ipar juga dilarang oleh Rasulullah, Sebagaimana dalam kitab
sahihain telah disebutkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda “masuk menemui
saudara ipar artinya maut.”
وَلا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya.
Di masa
jahiliah bila seorang wanita berjalan di jalan, sedangkan ia memakai gelang
kaki; jika tidak ada laki-laki yang meihat dirinya, ia memukul-mukulkan kakinya
ke tanah sehingga kaum lelaki mendengar suara gemerincing gelangnya (dengan
maksud menarik perhatian mereka). Maka Allah melarang kaum wanita mukmin
melakukan hal semacam itu. demikian pula halnya bila seorang wanita memakai perhiasan
lainnya yang tidak kelihatan, bila digerakkan akan menimbulkan suara dan dapat
menarik perhatian lawan jenisnya; hal ini pun termasuk ke dalam apa yang
dilarang oleh Allah SWT. Termasuk ke dalam apa yang dilarang adalah memakai
parfum bila keluar rumah, sebab kaum laki-laki akan mencium baunya.
وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya
kalian beruntung.
Artinya
adalah, kerjakanlah segala sesuatu yang telah aku perintahkan kepada kalian,
yaitu dengan menghiasi diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan akhlak-akhlak
yang mulia ini. Tinggalkanlah tradisi masa lalu di zaman jahiliah, yaitu dengan
meninggalkan sifat dan akhlaknya yang rendah, karena sesungguhnya keberuntungan
yang paling prima berada dalam mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan
dan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, hanya kepada Allah memohon
pertolongan.
1. 4. Al A’raf:26
يَا بَنِي
آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ
يَذَّكَّرُونَ
Hai anak
Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Kosa Kata
رِيْشَ =
pakaian yang indah untuk perhiasa. Kata ini pada mulanya berarti bulu burung.
Sebagaimana bulu pada burung menjadi hiasan baginya, begitu pula dengan kata risy
pada ayat ini maksudnya adalah pakaian yang indah untuk hiasan.
قَبِيْلُهُ =
pengikut-pengikutnya. Akar katanya adalah ق-ب-ل yang artinya sesuatu yang
berhadp-hadapan.
Tafsir Ayat
Ayat ini
menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu penutup aurat dan perhiasan. Sebagian
ulama bahkan menyatakan bahwa ayat ini berbicara tentang fungsi ketiga pakaian,
yaitu fungsi takwa. Dalam arti pakaian dapat menghindarkan terjerumus ke dalam
bencana dan kesulitan, baik bencana duniawi dan ukhrawi.
لِبَاسُ
التَّقْوَى (libasut taqwa) dibaca oleh imam nafi’ ibnu amir, al-kisa’i dan abu
ja’far dengan nashab (dibaca libasa sehingga kedudukannya sebagai objek
penderita). Ini berarti sama dengan pakaian-pakaian lain yang diciptakan, dan
tentunya pakaian ini tidak berbentuk abstrak, melainkan konkrit. Takwa yang
dimaksud adalah pemeliharaan, sehingga yang dimaksud pakaian takwa adalah
pakaian berupa perisai yang digunakan dalam peperangan untuk memelihara dan menghindarkan
pemakainya dari luka dan bencana.
Ada juga
yang membaca libasu at-taqwa, sehingga katatersebut tidak berkedudukan sebagai
objek. Namun salah satu makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian bathin
yang dapat menghindarkan seseorang dari bencana duniawi dan ukhrawi.
1. 5. An-Nahl 81
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ
كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
Dan Allah
menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia
jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu
pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu
dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu
berserah diri (kepada-Nya).
Tafsir ayat
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا
Dan Allah
menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan
Menurut qatadah,
makna yang dimaksud adalah pohon.
وَجَعَلَ
لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا
Dan Dia
jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung
Yaitu
benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan. Seperti juga yang disebutkan
dalam firman selanjutnya:
وَجَعَلَ
لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ
dan Dia
jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas.
Maksudnya
adalah pakaian yang terbuat dari katun, kapas dan bulu.
وَسَرَابِيلَ
تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ
dan pakaian
(baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan.
Pakaian
jenis ini adalah seperti baju besi, tameng, dan lain sebagainya yang digunakan
untuk melindungi diri dalam peperangan.
كَذَلِكَ
يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ
Demikianlah
Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).
Artinya,
demikianlah dia menjadikan bagi kalian apa yang dapat kalian jadikan sebagai
sarana untuk urusan kalian, dan apa yang kalian perlukan agar hal tersebut
dapat dijadikan sebagai sarana bagi kalian untuk mengerjakan ketaatan dan
beribadah kepada-Nya.
لَعَلَّكُمْ
تُسْلِمُونَ
Lafadz
تُسْلِمُونَ menurut tafsir jumhur ulama, dibaca dengan huruf lam yang
di-kasrah-kan, yang berasal dari kata إِسْلاَم. Abdullah Ibnul Mubarak
dan Abbad ibnul Awam telah meriwayatkan dari Hnzalah as-Sadusi, dari Sahr ibnu
Hausyab, dari ibnu Abbas, bahwa ibnu Abbas membacanya dengan huruf lam
yang di-fathah-kan, yakni agar kalian selamat dari pelukan. Abu Ubaid
al-Qasim ibnu Salam telah meriwayatkan asal ini dari Abbad. Ibnu Jarir
mengetengahkannya dari dua jalur, dan ia menjawab qira’at ini.
Qatadah
mengatakan bahwa surat ini dinamakan “surat an-Ni’am” karena beliau
melihat dari firman-Nya كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ. Ata al-Khurrasani
mengatakan, sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan hanya sebatas pengetahuan
orang-orang Arab. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa tidakkah engkau
melihat firman Allah Swt. berikut:
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا
Dan Allah
menjadikan bagi kalian tempat barnaung dari apa yang telah diciptakan, dan dia
jadikan bagi kalian tempat-tempat tinggal di gunung-gunung.
Padahal
lembah atau daratan rendah yang diciptakan oleh Allah Swt. jauh lebih luas dan
lebih besar daripada pegunungan. Dikatakan demikian karena mereka (orang-orang
Arab) adalah orang-orang pegunungan.
6. Surat Al-A’raf ayat 31 – 32
يَا بَنِي
آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا
تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِي
قُلْ مَنْ
حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ
الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
31.
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan
dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
32.
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang
beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.”
Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Tafsir
Perintah
makan dan minum, lagi tidak berlebih-lebihan, yakni tidak melampaui batas,
merupakan tuntunan yang harus disesuaikan dengan kondisi setiap orang. Ini
karena kadar tertentu yang dinilai cukup untuk seseorang, boleh jadi telah
dinilai melampaui batas atau belum cukup buat orang lain. Atas dasar itu, kita
dapat berkata bahwa penggalan ayat tersebut mengajarkan sikap proporsional
dalam makan dan minum.[8]
Menurut Ibnu
Katsir dalam tafsirnya yang dimaksud zinah dalam ayat ini ialah pakaian, yaitu
pakaian yang menutup aurot, terbuat dari kain yang baik dan bahan lainnya yang
dapat dijadikan pakaian. Mereka diperintahkan untuk memakai pakaiannya yang
indah disetiap memasuki masjid.
Berdasarkan
ayat ini dan hadis yang menerangkan hal yang semisal, disunahkan memakai
pakaian yang indah disaat hendak melakukan salat, terlebih lagi salat jum’at
dan shalat hari raya. Disunatkan pula memakai wewangian, karena wewangian
termasuk ke dalam pengertian perhiasan. Juga disunahkan bersiwak, mengingat
siwak merupakan kesempurnaan bagi hal tersebut.[9]
Pakaian yang
paling utama ialah yang berwarna putih, seperti yang telah diriwayatkan oleh
Imam Ahmad. Bahwa
Pakailah
pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah
pakaian terbaik kalian, dan kafankanlah dengannya orang-orang mati kalian. Dan
sesungguhnya sebaik-baik celak kalian memakai ismid, karena sesunnguhnya ismid
itu dapat mencerahkan pandangan mata dan menumbuhkan rambut.
Kata Akhraja
dikeluarkan dalam firman-Nya (اخرج لعبا ده), dipahami dalam arti dinampakkan
olehNya dengan mengilhami manusia mendambakan keindahan, mengekspresikan dan
menciptakan, kemudian menikmatinya, baik dalam rangka menutuoi apa yang buruk
pada dirinya, maupun untuk menambah keindahannya. Keindahan adalah satu dari
tiga hal yang yang mencerminkan ketinggian peradaban manusia. Mencari yang
benar menciptakan ilmu, berbuat yang baik membuahkan etika, dan mengekspresikan
yang indah melahirkan seni. Ketiga hal itu, ilmu, etika, dan seni adalah tiga
pilar yang menghasilkan peradaban.
Bahwa
yang dituntun untuk digunakan dari rezeki adalah yang baik-baik mengandung yang
menggunakan apa yang sesuai dengan kondisi manusia, baik dalam kedudukannya
sebagai jenis, maupun pribadi demi pribadi. Manusia sebagai satu jenis makhluk
yang memiliki ciri-ciri tertentu jasmani maupun rohani, tentu saja mempunyai
kebutuhan bagi kelanjutan dan kenyamanan hidupnya rohani dan jasmani. Karena
itu tidak semua yang terhampar di bumi dapat dia makan atau gunakan. Ada
diantara yang terhampar itu, yang disiapkan Allah bukan untuk dia gunakan atau
makan, tetapi untuk digunakan dan dimakan oleh jenis yang lain yang keberadaannya
dibutuhkan manusia. Karbondioksida tidak dibutuhkan manusia tetapi ia
diciptakan Allah karena dibutuhkan oleh tumbuhan demi kelangsungan hidup jenis
itu, dan disisi lain tumbuhan tersebut dibutuhkan manusia. Oksigen dikeluarkan
oleh tumbuhan, tetapi ia amat dibutuhkan oleh jenis manusia. Demikian terlihat,
apa yang baik untuk satu jenis makhluk boleh jadi tidak baik untuk satu jenis
makhluk boleh jadi tidak baik untuk jenis makhluk lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar